Beranda Metropolis Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil...

Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil Rp51,6 Miliar

Ilustrasi Tumpukan Uang.
Ilustrasi Tumpukan Uang.

REALITANYANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, terdapat hasil penelusuran aset milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Jakarta Selatan. Aset Eddy Tansil menjadi salah satu hasil pemulihan aset yang berhasil diamankan oleh Kejagung.

Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan aset berupa uang tunai atas nama Eddy Tansil dengan nilai mencapai Rp51.682.537.000.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.

Buron Sejak Kabur dari Lapas Cipinang

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo senilai sekitar Rp1,3 triliun, yang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar pada era Orde Baru.

Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, Eddy berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 dan hingga kini masih berstatus buronan.

Meski sempat terdeteksi berada di China pada 2013, hingga saat ini aparat penegak hukum Indonesia belum berhasil membawanya pulang untuk menjalani sisa hukuman.

Hasil BPA Fair 2026 Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana hasil pemulihan aset kepada Menteri Keuangan. Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perwakilan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kuntadi menjelaskan, total dana yang diserahkan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Hasil PNBP dari BPA Fair 2026 sebesar Rp978,19 miliar.
  • Uang hasil lelang yang akan disalurkan kepada korban sebesar Rp19,12 miliar.
  • Hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,99 miliar.
  • Aset hasil pelacakan milik Eddy Tansil sebesar Rp51,68 miliar.

Dengan akumulasi tersebut, total dana yang diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,029 triliun.

“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628,” kata Kuntadi.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Penemuan aset Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Meski pelaku utama masih buron, proses penelusuran dan penyitaan aset terus dilakukan guna mengembalikan hak negara yang hilang akibat kejahatan korupsi.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa upaya pelacakan aset terhadap para terpidana korupsi tetap berjalan, meskipun perkara yang ditangani telah berlangsung puluhan tahun.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini