
REALITANYANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penerapan pasal TPPU dinilai penting untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal TPPU apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti kalau ada alat bukti kita kejar,” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).Kejagung Ingin Selamatkan Tujuan Program MBG
Menurut Febrie, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pidana maupun pengembalian kerugian negara. Kejagung juga ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan sesuai tujuan awal yang dicanangkan pemerintah.
Program tersebut, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak Indonesia agar dapat belajar dengan baik di sekolah.
“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Program ini untuk anak-anak kita supaya mereka mendapatkan gizi yang baik, sehingga ketika sekolah mereka bisa menerima pembelajaran dengan maksimal,” katanya.Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.
TPPU untuk Kejar Aset dan Pulihkan Kerugian Negara
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerapan TPPU akan menjadi instrumen penting dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berupaya menghukum para pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara, salah satunya melalui instrumen TPPU terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan menerima aliran dana tersebut,” ujar Anang.Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
Diduga Terjadi Penunjukan Mitra dan Mark Up Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan, Program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidik juga menemukan beberapa yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra pelaksana program.
Selain itu, Kejagung mengungkap adanya dugaan mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Pengadaan tersebut diduga tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.
Fokus pada Pemulihan dan Perbaikan Tata Kelola
Dengan dibukanya peluang penerapan pasal TPPU, Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengusut pelaku korupsi, tetapi juga mengejar seluruh aset hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan atau disamarkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar kembali berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Suporter Jepang Kembali Curi Perhatian di Piala Dunia 2026, Bersihkan Stadion Usai Laga Kontra Belanda
- Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Program MBG
- Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Buronan Korupsi Eddy Tansil Rp51,6 Miliar
- Resmi Latih Persija Jakarta, Shin Tae-yong Bidik Prestasi Tertinggi Bersama Macan Kemayoran
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan 3 Mantan Pimpinan













