Beranda KALSEL Pemko Banjarmasin Bidik Kafe Rumahan Jadi Wajib Pajak, Pelaku Usaha Khawatir Harga...

Pemko Banjarmasin Bidik Kafe Rumahan Jadi Wajib Pajak, Pelaku Usaha Khawatir Harga Nongkrong Naik

Pemko Banjarmasin Bidik Kafe Rumahan Jadi Wajib Pajak, Pelaku Usaha Khawatir Harga Nongkrong Naik. Foto prompt chatgpt
Pemko Banjarmasin Bidik Kafe Rumahan Jadi Wajib Pajak, Pelaku Usaha Khawatir Harga Nongkrong Naik. Foto prompt chatgpt

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendata sekaligus menetapkan sejumlah kafe rumahan sebagai wajib pajak menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dinilai berpotensi berdampak pada harga makanan dan minuman yang dijual kepada konsumen.

Fenomena menjamurnya kafe rumahan di Banjarmasin dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD). Banyak rumah tinggal kini dialihfungsikan menjadi tempat usaha kuliner yang ramai dikunjungi, terutama oleh kalangan anak muda.

Salah seorang pemilik kafe rumahan di Banjarmasin Utara yang enggan disebutkan namanya mengaku memindahkan usahanya ke rumah sejak awal 2026. Langkah tersebut diambil untuk menekan biaya operasional, khususnya beban sewa tempat usaha yang terus meningkat.

"Lokasinya juga strategis dan tentunya tidak ada biaya sewa. Sekarang tinggal bagaimana kita memainkan media sosial supaya pelanggan tetap datang," ujarnya, Rabu (29/7).

Ia mengaku baru mengetahui rencana pendataan tersebut. Meski demikian, dirinya tidak mempermasalahkan apabila nantinya diwajibkan membayar pajak, selama manfaatnya dapat dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha.

"Fair-fair saja sebenarnya. Kalau bayar pajak dan memang kita menikmati hasilnya ya tidak masalah. Tapi kalau bayar pajak untuk sesuatu yang manfaatnya kurang, buat apa?" katanya.

Harga Produk Berpotensi Naik

Menurut pelaku usaha tersebut, penerapan pajak hampir dipastikan akan memengaruhi harga jual produk. Beban tambahan yang muncul kemungkinan akan dibebankan kepada konsumen agar operasional usaha tetap berjalan.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak, tetapi juga memberikan dukungan nyata kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kenapa harus mencari PAD dari UMKM seperti kami? Kalau memang ingin membantu, misalnya kegiatan instansi pemerintah bisa bergiliran menggunakan katering atau produk UMKM lokal. Itu menurut saya jauh lebih membantu," tuturnya.

PHRI: Pajak Ciptakan Persaingan yang Adil

Di sisi lain, Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin, Budi Salim, menilai langkah Pemko sudah tepat. Menurutnya, banyak kafe rumahan bermunculan karena tingginya biaya sewa di kawasan komersial.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha, baik hotel, guest house, restoran, maupun kafe yang beroperasi di kawasan perumahan, pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak daerah.

"Jadi Pemko sudah betul untuk menarik pajak PB1 yang selama ini mungkin ada terlewatkan. Sehingga ada fair competition untuk semua pelaku usaha," jelas Budi.

Meski demikian, ia mengusulkan agar usaha yang baru berdiri diberikan masa relaksasi selama satu hingga dua bulan sebelum dikenakan kewajiban pajak agar memiliki kesempatan membangun usahanya terlebih dahulu.

BPKPAD Lakukan Sosialisasi Selama Tiga Bulan. Foto prompt chatgpt
BPKPAD Lakukan Sosialisasi Selama Tiga Bulan. Foto prompt chatgpt

BPKPAD Lakukan Sosialisasi Selama Tiga Bulan

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, memastikan penetapan wajib pajak tidak dilakukan secara langsung. Sebelum ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi, pembinaan, sekaligus pemantauan perkembangan usaha selama kurang lebih tiga bulan.

"Orang baru membuka usaha itu belum tentu langsung berhasil, ada prosesnya. Paling tidak kami berikan waktu tiga bulan untuk pemantauan dan sosialisasi," ujar Edy.

Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp6 juta per bulan tidak dikenakan kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Namun, apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet usaha telah melampaui Rp6 juta per bulan, maka pelaku usaha akan ditetapkan sebagai wajib pajak dengan tarif PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen.

Ilustrasi. Pengawasan Diperketat dengan Tapping Box
Ilustrasi. Pengawasan Diperketat dengan Tapping Box

Pengawasan Diperketat dengan Tapping Box

Dalam pelaksanaannya, BPKPAD mengakui tantangan terbesar terletak pada kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan omzet harian maupun bulanan.

Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian laporan, BPKPAD akan mengoptimalkan kerja tim pendataan dan tim pemantau lapangan. Selain itu, pemerintah juga akan memasang alat perekam transaksi atau tapping box bagi usaha yang memiliki omzet sekitar Rp15 juta per bulan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, menjelaskan pemasangan alat tersebut bertujuan mencatat setiap transaksi secara real-time melalui struk pembayaran sehingga pengawasan penerimaan pajak dapat berjalan lebih transparan dan akurat.

Dengan maraknya pertumbuhan kafe rumahan di Banjarmasin, pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperluas basis penerimaan daerah. Di sisi lain, pelaku usaha berharap langkah tersebut diimbangi dengan kebijakan yang turut mendukung perkembangan UMKM agar tetap mampu bersaing dan berkembang.

Sumber: Banjarmasin Post

Baca Juga:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini