Beranda KALSEL Kanwil DJP Kalselteng Tagih Rp6,2 Miliar dari 100 Surat Paksa

Kanwil DJP Kalselteng Tagih Rp6,2 Miliar dari 100 Surat Paksa

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa. Foto: Dok. Kanwil DJP KalselTeng

Realitanyanews, KALSEL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp6.227.404.085 dari penyerahan 100 surat paksa kepada wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada Kamis (26/6/2025) di Banjarmasin.

Langkah penegakan hukum perpajakan ini, yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kalselteng, merupakan tindakan lanjutan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Sebanyak 100 surat paksa ini disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76.898.348.081.

Dari total surat paksa yang diterbitkan: Kalimantan Selatan: KPP di wilayah ini menerbitkan 48 surat paksa dengan nilai ketetapan sebesar Rp73.371.675.802. Hingga 26 Juni 2025, realisasi penerimaan dari wilayah ini mencapai Rp5.964.752.465. Rinciannya: KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai: 35 surat paksa, KPP Pratama Batulicin: 5 surat paksa, KPP Madya Banjarmasin: 2 surat paksa

Kalimantan Tengah: Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279. Per 26 Juni 2025, penerimaan yang terealisasi adalah Rp262.651.620. Rinciannya: KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit: 3 surat paksa, KPP Pratama Pangkalan Bun: 40 surat paksa, KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat paksa

Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa efektif memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang selama ini telah patuh. DJP bersinergi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaannya agar proses penagihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila kewajiban tetap diabaikan setelah surat paksa diterbitkan, langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas awal, dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Saya mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ujar Syamsinar. 

Ia juga berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara akan tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini