REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathari, didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda bersama jajaran kepala SKPD. Pola pembahasan raperda strategis seperti ini sejalan dengan agenda penguatan regulasi daerah yang sebelumnya juga rutin dilakukan DPRD Banjarmasin dalam sejumlah sidang paripurna.
Dalam Paripurna Tingkat I tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan tiga Raperda strategis, yakni:
- Perubahan Kedua atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
Wakil Wali Kota Hj. Ananda menegaskan, pengajuan ketiga raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis, terutama dalam aspek fiskal, kelembagaan, dan kesehatan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.Menurutnya, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah melakukan pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif secara rasional, serta optimalisasi sistem pemungutan berbasis digital.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.Selain sektor fiskal, Pemkot juga menyoroti pentingnya penyesuaian struktur perangkat daerah agar lebih responsif terhadap tantangan pelayanan publik.
Perubahan kelembagaan tersebut mencakup penguatan fungsi BPBD, penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkap Ananda.Sementara untuk Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah menekankan aspek perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat, khususnya bagi kelompok rentan.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kebijakan kawasan tanpa rokok sangat penting untuk melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif,” tegasnya.Regulasi tersebut disebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
Di akhir penyampaiannya, Ananda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam percepatan pembahasan regulasi daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dan komitmennya dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” tutupnya.Melalui rapat paripurna ini, ketiga Raperda diharapkan dapat dibahas secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang adaptif, berkualitas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Sumber: Diskominfo Banjarmasin
BACA JUGA:
- Momen Shin Tae-yong Jadi Starter Pacuan Kuda di Yogyakarta, Tampil Ala Koboi
- Direksi Baru PALD Banjarmasin Siapkan Skema Agresif Guna Dongkrak Cakupan Pelanggan
- DPRD Banjarmasin Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Prakarsa Pemkot
- Kejurda RC Rally KalselTeng 2026 Resmi Bergulir, Ratusan Pembalap Ramaikan Seri Perdana di Banjarmasin
- Teaser “Harusnya Horror” Tayang di Live Streaming Reza Arap, Langsung Bikin Publik Penasaran












