
REALITANYANEWS, JAKARTA – Mabes Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyusul penangkapan enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Isir dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).Ia menegaskan, Polri tidak akan memberikan impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," jelasnya.Penanganan Kasus Dilakukan Secara Profesional
Lebih lanjut, Isir mengatakan proses penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat akan dilakukan melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan kode etik.
Ia memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan salah satu anggota yang ditangkap merupakan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).Lima anggota lainnya yang turut diamankan yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan, serta Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.
Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Mabes Polri menegaskan, proses hukum terhadap keenam personel tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.
Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Megawati Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP
- KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah
- Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
- Gianni Infantino Balas Kritik Piala Dunia 2026: Penebar Isu Disebut Menebar Kebencian
- Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI













