
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pelayanan perpajakan melalui penyempurnaan regulasi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak, namun tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, dan kepastian hukum.
Melalui aturan terbaru tersebut, Wajib Pajak kini dapat menunjuk kuasa menggunakan Surat Kuasa Khusus, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen fisik. Tidak hanya berasal dari kalangan Konsultan Pajak, kuasa juga dapat berasal dari anggota keluarga atau pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kemampuan teknis di bidang perpajakan.
Wajib Pajak Kini Lebih Fleksibel Menunjuk Kuasa
Dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 disebutkan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak meliputi:
- Konsultan Pajak;
- Anggota keluarga, yakni suami, istri, keluarga sedarah maupun keluarga semenda hingga derajat kedua;
- Pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Ketentuan ini menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan memberikan pilihan yang lebih luas bagi Wajib Pajak tanpa mengurangi kualitas layanan perpajakan.
Kompetensi Menjadi Syarat Utama
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kemudahan tersebut tetap dibarengi dengan persyaratan kompetensi yang ketat.
Bagi Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan melalui Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara bagi pihak lain, harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih aktif sebagai bukti memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan.
Selain itu, seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa juga wajib telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
PMK ini juga memberikan definisi yang lebih jelas mengenai kategori “pihak lain”, yaitu setiap orang selain Konsultan Pajak maupun anggota keluarga yang memiliki kompetensi teknis perpajakan dan dibuktikan dengan kepemilikan SKT.
Mantan Pegawai Kemenkeu Wajib Menunggu Lima Tahun
Untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas pelayanan perpajakan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur masa tunggu (cooling-off period) bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang berhenti sebelum batas usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah melewati masa jeda selama lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelayanan perpajakan.
DJP: Berikan Kemudahan Tanpa Mengurangi Profesionalisme
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan penerbitan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, regulasi baru ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memilih kuasa sesuai kebutuhan, namun tetap memastikan bahwa pihak yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan.
"PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa sesuai kebutuhannya, dengan tetap memastikan bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.Ia juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memahami ketentuan terbaru tersebut sebelum menunjuk kuasa.
Dengan begitu, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih mudah, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
DJP Imbau Wajib Pajak Pahami Aturan Baru
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memastikan pihak yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diperoleh melalui Kring Pajak 1500200, laman resmi www.pajak.go.id, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
BACA JUGA:
- Erick Thohir Bocorkan Rotasi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Siapkan Regenerasi Pelatih Lokal
- DPR Soroti Risiko Aturan Bungkus Rokok Polos, Petani hingga Penerimaan Negara Dinilai Terancam
- Ekonom Sebut RI Butuh Investasi Asing hingga US$11 Miliar demi Jaga Stabilitas Rupiah
- Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua, Disebut Jadi Harapan Baru Ekonomi Indonesia
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak, DJP Tekankan Kompetensi dan Integritas














