
REALITANYANEWS, JAKARTA – Momen haru terjadi usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam, Nadiem tampak menghampiri sejumlah pengemudi Gojek yang hadir memberikan dukungan langsung kepadanya.
Mantan pendiri Gojek itu terlihat memeluk dan merangkul para driver yang menunggu di luar ruang sidang.
“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dahulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” ujar Nadiem kepada para pengemudi, sebagaimana dilaporkan media nasional.Nadiem mengaku kehadiran para pengemudi ojek online tersebut membuat dirinya tidak merasa sendirian menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya.
Ia bahkan menyebut mereka sebagai “pasukan” yang selama ini setia berada di belakangnya.
Salah seorang driver yang hadir pun menyampaikan dukungan emosional kepada sosok yang dianggap berjasa membuka peluang ekonomi bagi banyak masyarakat melalui platform transportasi online tersebut.
“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujar salah seorang pengemudi yang mengenakan jaket khas Gojek.Usai momen tersebut, Nadiem langsung meninggalkan lokasi persidangan untuk menuju rumah sakit guna menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang tengah dideritanya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar ditambah Rp4,8 triliun, sehingga total kewajiban finansial yang dibebankan mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa serta tidak memberikan manfaat optimal bagi sistem pendidikan nasional.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya terdiri atas kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809,59 miliar melalui aliran dana yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nilai tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga mencapai Rp5,59 triliun.
Dakwaan Berat Menanti Putusan Hakim
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia tersebut.
Sumber: Antara
BACA JUGA:
- Nadiem Makarim Peluk Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- Film “Harusnya Horror” Karya Reza Arap Tayang di Bioskop 20 Agustus 2026
- Viral Usai Protes Juri LCC MPR, Siswi SMAN 1 Pontianak Diundang ke Jakarta dan Ditawari Beasiswa ke China
- Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Edisi Mei 2026
- Edukasi Safety Riding Warnai Silaturahmi Honda Trio Motor Bersama Jurnalis di Banjarmasin











