
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi berpangkat AKBP diduga melakukan pelanggaran lalu lintas viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berseragam polisi mengemudikan mobil sambil merokok tanpa mengenakan sabuk pengaman. Rekaman tersebut diunggah sejumlah akun Instagram, termasuk Instagram seperti akun Lambe Turah, dan dengan cepat menyebar luas.
Berdasarkan video, kendaraan bernomor polisi DA 1079 NG itu melaju di jalan raya dengan jendela terbuka, sementara pengemudinya tampak santai menghisap rokok di balik kemudi.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah seorang pengendara motor yang melintas mencoba menegur pengemudi tersebut. Namun, teguran itu justru dibalas dengan respons yang dinilai arogan.
Alih-alih menunjukkan sikap kooperatif, oknum tersebut disebut melontarkan komentar bernada “cemburu” dan “iri”. Ia bahkan sempat merekam balik warga yang menegurnya.
“Ini polisi sudah AKBP, merokok. Ditegur malah ngeyel, bahkan menyebut saya cemburu atau iri,” tulis perekam dalam unggahannya.Respons publik pun bermunculan. Banyak warganet menyayangkan tindakan aparat yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terlihat mengabaikan aturan lalu lintas.
Selain melanggar ketentuan penggunaan sabuk pengaman, tindakan merokok saat berkendara juga dinilai membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Polda Kalimantan Selatan melalui akun resmi di Instagram menyatakan bahwa kejadian tersebut telah ditindaklanjuti.
“Peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi,” tulis perwakilan Humas.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui layanan hotline 110.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Aktivitas yang mengganggu fokus, termasuk merokok saat berkendara, dapat dikenakan sanksi.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Ketika aparat sebagai penegak hukum turut melanggar, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan bukan sekadar kewajiban individu, melainkan tanggung jawab bersama—terutama bagi mereka yang berada di garis depan penegakan hukum.
Sumber: TribunBanjarmasin.com
BACA JUGA:
- Viral Siswa SD di NTT Belajar di Bawah Pohon Sejak 2018, Kekurangan Ruang Kelas Jadi Sorotan
- Viral Oknum Polisi AKBP Merokok Saat Berkendara Tanpa Sabuk, Akhirnya Minta Maaf
- Viral! Polisi dan Mahasiswa Main Domino di Tengah Aksi, yang Kalah Kena Push Up
- Optimisme di Tengah Rapor Merah: Pengamat Asing Yakin Timnas Indonesia U-17 Bisa Bicara di Asia
- Tanpa Legiun Eropa, Timnas Indonesia Tetap Dibebani Target Juara Piala AFF 2026










