Beranda Nasional Menkum Klaim Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Menkum Klaim Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tak ada kendala berarti dalam ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Realitanyanews, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklaim bahwa proses ekstradisi tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak menemui kendala.

Supratman menjelaskan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia saat ini hanya tinggal menunggu jalannya proses yang sedang berjalan.

"Nggak ada (kendala), itu soal waktu aja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ia menambahkan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura harus mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku sesuai dengan perjanjian ekstradisi yang ada.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa upaya ini menjadi kali pertama Indonesia dan Singapura menerapkan perjanjian ekstradisi antar kedua negara.

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura," ujar Supratman.
"Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya," sambungnya.

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buron tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang menjalani proses ekstradisi untuk membawa Tannos ke Indonesia.

Sebagai akibat dari penangkapan tersebut, Tannos kini sedang mengajukan uji penangkapan sementara (provisional arrest) di Pengadilan Singapura.

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini