
REALITANYANEWS, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan permohonan pencegahan diajukan melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Totok menyebut Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, tersangka Don Ritto telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Totok.Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Pramuka MTsN 2 Kota Banjarmasin Bersinar di Barapera IX 2026, Raih 10 Penghargaan
- Teror Ancaman Bom di Hari Pertama Sekolah, Siswa SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Dievakuasi
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
- RI Bersiap Surplus Solar hingga 4 Juta KL, Pemerintah Targetkan Stop Impor dan Bangun Pabrik Avtur
- Big Tech Berebut Bangun Data Center AI di Indonesia, Investasi Diproyeksi Tembus Rp360 Triliun













