Realitanyanews, JAKARTA – Kabar terbaru bagi para penggemar olahraga di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan bahwa olahraga padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk padel, tetapi juga sejumlah fasilitas olahraga komersial lainnya di Ibu Kota.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 20 Maret 2025. Dalam aturan tersebut, olahraga padel secara eksplisit dikategorikan sebagai jasa hiburan yang menjadi objek PBJT.
Apa Itu PBJT dan Siapa yang Membayar?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu. Dalam konteks ini, setiap individu yang menyewa lapangan padel atau menggunakan fasilitas hiburan olahraga lainnya di Jakarta wajib membayar pajak 10 persen dari total biaya yang dikeluarkan.
“Lapangan padel termasuk ke dalam kategori hiburan permainan yang menjadi objek PBJT,” demikian bunyi pernyataan Bapenda dalam regulasi tersebut. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pajak jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Pengelola Wajib Pungut dan Setor Pajak
Dengan adanya kebijakan ini, setiap pengelola lapangan padel di Jakarta kini diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PBJT sebesar 10 persen dari penghasilan mereka kepada pemerintah daerah. Ini berarti, para pengusaha fasilitas olahraga harus sigap mendaftarkan usaha mereka dan melaporkan pendapatan secara berkala, serta mematuhi ketentuan teknis perpajakan yang berlaku.
Daftar Fasilitas Olahraga yang Juga Kena Pajak
Selain padel, keputusan Bapenda DKI Jakarta ini juga mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial lain yang dikenakan PBJT 10 persen, antara lain:
- Pusat Kebugaran: Fitness center, yoga, pilates, zumba
- Lapangan Olahraga: Futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, bulu tangkis, voli, basket, squash, tenis meja
- Fasilitas Air: Kolam renang, jetski
- Olahraga Target & Permainan: Lapangan panahan, bisbol/sofbol, lapangan tembak, bowling, biliar
- Aktivitas Ekstrem & Unik: Panjat tebing, ice skating, berkuda
- Sasana & Lintasan: Sasana bela diri dan tinju, lintasan lari dan atletik
Penting dicatat, semua fasilitas ini dikenakan PBJT jika aktivitas olahraganya bersifat komersial, seperti adanya tarif masuk, biaya sewa lapangan, atau bentuk pembayaran lain yang dibebankan kepada pengunjung.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kepatuhan pajak di kalangan pengelola fasilitas olahraga di Jakarta.
Sumber: Pajak.com