Beranda EKbis Bareskrim Bongkar Impor Baju Bekas Ilegal di Bali, Dua Pengusaha Dijerat TPPU

Bareskrim Bongkar Impor Baju Bekas Ilegal di Bali, Dua Pengusaha Dijerat TPPU

Jalur Gelap Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp669 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Sita Bus dan Mobil Mewah. (Foto: Dok. Mabes Polri)
Jalur Gelap Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp669 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Sita Bus dan Mobil Mewah. (Foto: Dok. Mabes Polri)

REALITANYANEWS, BALI – Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting) berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pengusaha berinisial ZT dan SB sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Gudang penyimpanan di Desa Dauh Peken, Tabanan, menjadi titik utama penggerebekan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa bisnis ilegal tersebut telah berjalan sejak 2021 hingga 2025 dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp669 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, sekitar Rp367 miliar digunakan untuk pembelian pakaian bekas dari Korea Selatan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Jalur Ilegal Lewat Malaysia

Pakaian bekas tersebut dipesan dari Korea Selatan melalui perantara warga negara asing, lalu dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke Indonesia lewat jalur pelabuhan tidak resmi, termasuk di wilayah Pekanbaru, Riau. Barang kemudian dikirim dan disimpan di Bali sebelum diedarkan ke berbagai daerah seperti Surabaya dan Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas impor ilegal senilai sekitar Rp3,5 miliar, yang diangkut menggunakan enam truk kontainer. Dalam pengembangan perkara, turut diamankan ratusan bal pakaian bekas lainnya.

Dijerat TPPU, Aset Disita Rp22 Miliar

Selain melanggar aturan perdagangan, kedua tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menemukan upaya penyamaran aliran dana melalui rekening pribadi, rekening pihak lain, hingga jasa remitansi.

Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut digunakan untuk membeli dan mengembangkan berbagai aset, termasuk usaha transportasi bus AKAP milik ZT dengan bendera PT KYM. ZT tercatat memiliki tujuh unit bus senilai sekitar Rp15 miliar yang melayani rute Surabaya–Jakarta dan Surabaya–Bandung.

“Bus tersebut tidak digunakan untuk mengangkut pakaian bekas ilegal, namun dibeli dari hasil kejahatan,” tegas Ade.

Selain bus, penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening senilai Rp2,5 miliar, dua unit mobil termasuk Toyota Raize milik SB, serta sejumlah dokumen distribusi. Total aset yang disita mencapai Rp22 miliar.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga menyoroti risiko kesehatan dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Hasil pemeriksaan laboratorium di Bali menemukan adanya bakteri Bacillus sp pada sampel pakaian bekas tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, dan merusak iklim usaha dalam negeri.

Sumber: bali.suara/independenmedia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini