REALITANYANEWS, JAKARTA – Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk hasil tembakau kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko terhadap perekonomian nasional, mulai dari ancaman bagi petani tembakau hingga berkurangnya penerimaan negara dari cukai.
Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain menyumbang penerimaan negara dari cukai, sektor ini juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat.
"Industri hasil tembakau memiliki mata rantai ekonomi yang sangat besar. Penerimaan negara dari cukai mencapai sekitar Rp221 triliun, sementara nilai rantai ekonominya diperkirakan mencapai Rp300 triliun," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).Ia menyebut sekitar 6 juta orang menggantungkan mata pencaharian pada industri tembakau, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga pelaku usaha di sektor perdagangan.
DPR Sebut Ada Tiga Risiko Utama Aturan Bungkus Rokok Polos
Misbakhun mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk rokok.
1. Berpotensi Memicu Sengketa Hak Merek
Risiko pertama yang disoroti adalah potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Menurutnya, setiap perusahaan rokok telah memiliki identitas merek yang dilindungi hukum. Apabila seluruh kemasan dibuat seragam atau polos, pengawasan terhadap pelanggaran merek dinilai akan semakin sulit dilakukan.
"Kalau semua kemasan dibuat putih atau polos, siapa yang akan melakukan pengawasan ketika terjadi pelanggaran? Potensi sengketa hukum terkait hak merek bisa semakin besar," kata Misbakhun.Ia menilai kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memproduksi barang tiruan sehingga merugikan perusahaan yang telah memiliki merek resmi.
2. Dikhawatirkan Berdampak pada Petani Tembakau
Risiko berikutnya adalah perubahan pola konsumsi masyarakat yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau.
Menurut Misbakhun, apabila persaingan antarproduk semakin sulit dibedakan akibat kemasan yang seragam, industri rokok nasional dapat mengalami tekanan yang pada akhirnya berdampak kepada petani tembakau.
"Kalau industri terguncang, dampaknya bukan hanya kepada pabrik, tetapi juga kepada para petani tembakau yang menggantungkan hidup dari sektor ini," ujarnya.Ia menilai kondisi tersebut juga dapat mengurangi minat investasi di industri hasil tembakau.
3. Penerimaan Negara Berpotensi Menurun
Misbakhun juga mengingatkan adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai apabila industri rokok legal mengalami penurunan daya saing.
Menurutnya, kebijakan kemasan polos berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal apabila pengawasan tidak diperkuat.
"Kalau industri legal melemah dan rokok ilegal semakin berkembang, penerimaan cukai negara bisa turun dan berdampak terhadap kondisi fiskal," jelasnya.DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Misbakhun menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi.
Ia mengingatkan agar regulasi yang diterapkan tidak justru memicu tumbuhnya pasar gelap atau peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji secara menyeluruh seluruh potensi dampak sebelum menerapkan aturan kemasan polos, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat tanpa mengganggu keberlangsungan sektor ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
Sumber: CNBC Indonesia
BACA JUGA:
- Erick Thohir Bocorkan Rotasi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Siapkan Regenerasi Pelatih Lokal
- DPR Soroti Risiko Aturan Bungkus Rokok Polos, Petani hingga Penerimaan Negara Dinilai Terancam
- Ekonom Sebut RI Butuh Investasi Asing hingga US$11 Miliar demi Jaga Stabilitas Rupiah
- Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua, Disebut Jadi Harapan Baru Ekonomi Indonesia
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak, DJP Tekankan Kompetensi dan Integritas















