Beranda Metropolis Dokter Tifa Ditangkap Saat Ikuti Ujian S3 FKUI, Tim Hukum Pertanyakan Dasar...

Dokter Tifa Ditangkap Saat Ikuti Ujian S3 FKUI, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, doter Tifa. (Foto: Tangkapan layar youtube Dokter Tifa's Life)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, doter Tifa. (Foto: Tangkapan layar youtube Dokter Tifa's Life)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Tim kuasa hukum dokter Tifa mengungkap bahwa kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan penangkapan dilakukan di apartemen tempat kliennya tinggal sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut Azis, saat penangkapan berlangsung dokter Tifa sedang mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis dalam keterangan tertulis.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap kliennya.

Padahal, menurut Azis, dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu," ujarnya.

Selain dokter Tifa, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak November 2025.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kliennya ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan dokter Tifa.

Pihak Roy Suryo menyayangkan langkah penegak hukum tersebut. Menurutnya, Roy Suryo selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

Khozinudin berpendapat apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.

"Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Khozinudin bahkan menduga kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu.

"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam penegakan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif serta intimidatif dengan melakukan penangkapan," kata Khozinudin.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini