Realitanyanews, JAKARTA – Musisi legendaris Fariz RM kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penangkapan Fariz bermula dari penyelidikan polisi terkait kasus narkoba yang mengarah kepada ADK (46), yang ditangkap di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2).
"Diamankan satu orang berinisial ADK dengan barang bukti yang diduga ganja," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Rabu (19/2).
Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ADK. Dalam pemeriksaannya, ADK mengungkapkan bahwa Fariz RM merupakan pemesan barang haram tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2).
"Setelah kami mendapatkan informasi bahwa ada yang berinisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK, kami lantas mengamankan yang bersangkutan di Kota Bandung," ujar Nurma.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa ADK merupakan mantan sopir Fariz pada tahun 2020-2021. Dalam pemeriksaan, Fariz juga mengakui bahwa ia memesan narkoba dari ADK.
"Kami mendapatkan keterangan dari FRM yang mengakui bahwa ia memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK," kata Nurma.
Saat ini, baik ADK maupun Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, polisi juga mengonfirmasi penangkapan Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat penangkapan Fariz.
"Kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Andri saat dihubungi pada Rabu (19/2).
Sumber: CNNIndonesia