
Realitanyanews, JAKARTA – Seri iPhone 16 hingga kini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple dan pemerintah belum mencapai kesepakatan terkait nilai investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 telah berakhir dan belum bisa diperpanjang. Hal ini disebabkan karena Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi dari termin sebelumnya. Apple masih memiliki utang kepada Indonesia senilai US$10 juta atau sekitar Rp162 miliar. Realisasi komitmen investasi tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2023.
Terakhir, Apple mengajukan proposal investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai yang disebut mencapai US$1 miliar atau Rp16 triliun. Namun, proposal ini ditolak oleh pemerintah yang meminta revisi.
Hingga kini, Apple belum mengajukan revisi proposal baru untuk ditinjau kembali.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian teknokratis Kemenperin, nilai riil investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam hanya sebesar US$200 juta atau sekitar Rp3,2 triliun.
"Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar yang disampaikan Apple dalam proposal," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dihitung sebagai capex (capital expenditure) dalam investasi. Nilai investasi hanya diukur berdasarkan capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
"Dengan memasukkan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh Apple, nilai investasi menjadi lebih tinggi hingga mencapai US$1 miliar, padahal kenyataannya hanya sebesar US$200 juta," jelas Febri.
Pabrik AirTag Apple di Batam diharapkan mulai beroperasi pada 2026, dengan target bisa memenuhi sekitar 60% kebutuhan AirTag global dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.
Febri menambahkan bahwa jika nilai investasi sebesar US$1 miliar yang diajukan Apple benar-benar untuk capex, maka jumlah tenaga kerja yang terserap akan jauh lebih banyak.
Pada negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari 2025, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dapat dimasukkan ke dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin menegaskan bahwa kedua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex hanya mencakup tiga variabel: pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Sumber: CNBCIndonesia