Realitanyanews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel. KPK menyita uang Rp 13 miliar diduga untuk Sahbirin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat. Ghufron menyebut KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2024).
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," sambungnya.
Ghufron mengatakan untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.
"Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB," jelas Ghufron.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus yang menjerat Sahbirin:
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara, Gubernur Kalsel masih belum ditahan.
Sumber: Detik