Beranda Nasional Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

Tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur: Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo. (ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim)

Realitanyanews, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4). Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara terhadap ketiganya.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Erintuah Damanik – Ketua Majelis Hakim

Jaksa menuntut Erintuah Damanik dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Erintuah dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa menyatakan bahwa Erintuah telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang memberatkannya adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, pengakuan atas perbuatannya, serta pengembalian uang senilai Sin$115.000.

Erintuah dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Mangapul – Hakim Anggota

Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini turut menerima suap dan gratifikasi dalam kasus yang sama. Jaksa menyatakan Mangapul melanggar pasal yang sama seperti Erintuah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

3. Heru Hanindyo – Hakim Anggota

Heru Hanindyo dituntut paling tinggi, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Uang Suap dan Gratifikasi

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga hakim menerima suap senilai Rp1 miliar dan Sin$308.000, yang jika ditotal sekitar Rp4,3 miliar. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur.

Tindak pidana tersebut terjadi antara Januari hingga Agustus 2024, dengan lokasi penerimaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya dan sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Perkara ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Gratifikasi Tambahan

  • Erintuah Damanik: Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992,25. Disimpan di rumah dan apartemen.
  • Heru Hanindyo: Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715. Disimpan di SDB Bank Mandiri dan rumahnya.
  • Mangapul: Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000. Disimpan di apartemennya.

Putusan Bebas yang Dibatalkan MA

Putusan bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya tercantum dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald.

Meski begitu, Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai Ronald Tannur seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti.

Sumber: CNNIndonesia

Google search engine