Beranda Metropolis RKUHAP Resmi Disahkan DPR, 242 Anggota Hadir dalam Paripurna

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, 242 Anggota Hadir dalam Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

REALITANYANEWS, JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai melalui rangkaian pembahasan panjang di Komisi III. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Agenda ini turut dihadiri Menkum HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total, 242 anggota DPR tercatat hadir dalam paripurna tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan RKUHAP untuk dibawa ke tingkat II pada 13 November 2025.

Usai laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RKUHAP.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serentak, seluruh anggota Dewan menjawab, “Setuju!”, yang kemudian langsung disahkan lewat ketukan palu oleh Puan Maharani.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia menyebut revisi KUHAP ini akan menjadi fondasi baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III pada 12 November 2025.

Dengan disahkannya revisi KUHAP ini, pemerintah dan DPR menyebut sistem peradilan pidana Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum masa kini.

Sumber: Detik

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini