Beranda EKbis Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Satu IUP Dipertahankan...

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Satu IUP Dipertahankan Tuai Pro-Kontra

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ilustrasi. (Arsip Greenpeace).

Realitanyanews, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpinnya, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025).

“Atas persetujuan Presiden, pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah: PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sementara satu perusahaan, PT Gag Nikel, tetap diberi izin beroperasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT Gag Nikel lolos dari pencabutan karena dinilai memenuhi standar lingkungan dan teknis.

“Dari hasil evaluasi tim kami dan tinjauan lapangan, penambangan PT Gag Nikel sesuai dengan Amdal dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti,” ujar Bahlil.

Ia juga menambahkan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi izin Kontrak Karya sejak 1998, dan telah melalui berbagai tahapan mulai dari eksplorasi hingga produksi sejak 2018.

Meski menyambut baik keputusan pencabutan empat IUP, Greenpeace Indonesia menilai langkah tersebut belum cukup. Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menekankan pentingnya pencabutan semua izin tambang di pulau-pulau kecil, termasuk Raja Ampat, demi melindungi ruang hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Kami tetap menuntut pencabutan semua izin tambang, baik aktif maupun nonaktif. Tanpa itu, tak ada jaminan kerusakan tak terjadi di masa depan,” tegas Kiki.

Greenpeace juga mengingatkan adanya preseden di mana izin yang telah dicabut kemudian diterbitkan kembali karena gugatan perusahaan, termasuk di Raja Ampat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menyambut baik keputusan pemerintah. Namun ia menilai, mempertahankan satu IUP dapat menimbulkan kesan ketidakadilan.

“Keputusan ini baik, tapi setengah hati. Idealnya semua izin di wilayah Raja Ampat dicabut demi menjaga kelestarian alam yang unik dan sangat bernilai ekologis,” kata Bisman.

Menurutnya, Raja Ampat merupakan wilayah khusus yang lebih tepat dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan ketimbang zona tambang. Ia menambahkan bahwa pencabutan izin tidak akan berdampak besar pada iklim investasi, karena konteksnya sangat spesifik.

“Ini tidak akan menciptakan sentimen negatif karena memang wilayahnya spesial. Bahkan bisa meningkatkan citra Indonesia dalam komitmen perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Bisman juga menegaskan bahwa dasar hukum untuk mencabut izin sudah jelas, seperti UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah punya pengalaman mencabut ribuan IUP sebelumnya. PT Gag Nikel sendiri bagian dari BUMN, jadi tidak akan menimbulkan komplikasi hukum besar,” jelasnya.

Baik Greenpeace maupun Pushep menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di pulau-pulau kecil Indonesia, serta reformasi dalam penetapan wilayah pertambangan agar selaras dengan tata ruang, aspek lingkungan, dan keadilan sosial.

Pemerintah diharapkan menjadikan keputusan ini sebagai langkah awal menuju pengelolaan pertambangan yang lebih bertanggung jawab, berbasis lingkungan, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini