Beranda KALSEL Pemko Banjarmasin Matangkan Dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan serta Industri Mantuil

Pemko Banjarmasin Matangkan Dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan serta Industri Mantuil

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggelar konsultasi publik lanjutan dan ekspose laporan hasil penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Dok istimewa
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggelar konsultasi publik lanjutan dan ekspose laporan hasil penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Dok istimewa

REALITANYANEWS, KALSEL – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggelar konsultasi publik lanjutan dan ekspose laporan hasil penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan perkotaan dan pengembangan ekonomi Mantuil, Rabu (12/11/2025), di Hotel Nasa Banjarmasin.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penyelarasan dokumen perencanaan ruang Kota Banjarmasin agar sesuai dengan arah pembangunan nasional dan visi daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin, serta Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah. Turut hadir pula perwakilan SKPD, BUMD, akademisi, konsultan ahli, dan tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Taufik Rivani menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut dari proses revisi RDTR Kota Banjarmasin sebagai penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang mewajibkan revisi setiap lima tahun sekali.

“Penyesuaian ini penting karena berbagai faktor, termasuk arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional maupun regional yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah sinkronisasi antar-SKPD dan pemangku kepentingan, agar arah pembangunan kota berjalan selaras dengan visi-misi kepala daerah dan kebijakan nasional.

Menurut Taufik, ada dua dokumen utama yang menjadi fokus penyempurnaan, yakni:

  1. RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin, dan
  2. RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil.
“Kita fokus menyempurnakan dua RDTR tersebut agar menjadi dasar pembangunan strategis lima tahun ke depan,” terang Taufik.

Ia menambahkan, setelah tahap ekspose publik ini, tim penyusun dari konsultan dan stakeholder akan melakukan kajian lanjutan hingga proses finalisasi dokumen.

“Outputnya nanti, dokumen RTRW akan kita siapkan menjadi Raperda, sementara RDTR dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Harapannya, tahun 2026 sudah bisa kita implementasikan di lapangan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pentingnya dokumen RDTR sebagai acuan utama dalam pembangunan berkelanjutan.

“RDTR perkotaan dan kawasan ekonomi Mantuil ini sangat penting sebagai tolak ukur perencanaan pembangunan berkelanjutan. Kami harap semua peserta aktif memberi masukan agar dokumen ini komprehensif dan aplikatif,” ujarnya.

Menurutnya, RDTR yang matang akan membantu pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang, mendorong investasi, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial serta ekonomi, Pemko Banjarmasin menargetkan terciptanya tata ruang kota yang lebih terpadu, efisien, dan berkelanjutan.

RDTR menjadi fondasi penting bagi pembangunan kota modern, karena di dalamnya termuat peta zonasi pemanfaatan ruang, pengendalian kawasan, hingga rencana infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi lokal.

  • RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) adalah dokumen teknis yang menjabarkan rencana tata ruang wilayah secara rinci untuk mengatur penggunaan ruang kota.
  • KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) merupakan analisis dampak lingkungan terhadap kebijakan dan rencana pembangunan, agar pembangunan berjalan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Keduanya menjadi alat strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Diskominfo Banjarmasin

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini