
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum daerah (RSUD), organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan untuk membenahi pengelolaan arsip secara tertib, aman, dan akuntabel.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah penelusuran informasi, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Senin (19/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah.Ia menegaskan, tertib arsip perlu menjadi budaya kerja bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas kearsipan. Dengan begitu, setiap dokumen dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, S.E., M.A., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kota Banjarmasin.
Pengawasan itu dilakukan Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut Dwi, kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah mengevaluasi dan membenahi pengelolaan arsip sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
“Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.Materi sosialisasi mencakup Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T., M.T., yang turut menjadi narasumber, menekankan pentingnya penerapan kebijakan kearsipan secara konsisten di setiap unit kerja.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang sistematis diperlukan untuk menjaga dokumen pemerintahan agar tetap utuh, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Muamar, S.H., dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan materi terkait kebijakan dan penyelenggaraan kearsipan.

Libatkan 112 Peserta dari Berbagai Instansi
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti 112 peserta dari berbagai unsur di Kota Banjarmasin.
Peserta terdiri atas 40 perwakilan perangkat daerah, tiga perwakilan BUMD, satu perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, tujuh perwakilan organisasi kemasyarakatan, sembilan perwakilan organisasi politik, serta 52 perwakilan kelurahan.
Mereka terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian serta pengelola arsip yang mengikuti sosialisasi untuk memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip terjaga.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan kapasitas sumber daya manusia hingga kebutuhan standardisasi prosedur. Risiko kehilangan, kerusakan, dan penyalahgunaan informasi juga menjadi hal yang perlu diantisipasi.
Karena itu, pengelolaan arsip membutuhkan evaluasi berkala, peningkatan kompetensi pengelola, penetapan penanggung jawab yang jelas, serta pemanfaatan sistem kearsipan digital dengan tetap memperhatikan keamanan dan hak akses.
Melalui pengelolaan arsip yang tertib dan berkelanjutan, Pemko Banjarmasin berharap dokumen pemerintahan dapat menjadi sumber informasi yang andal, mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera.
BACA JUGA:
- Wali Kota Banjarmasin Serahkan Apresiasi kepada Pemenang Lomba Foto dan Video 5 Abad Kota
- Pemko Banjarmasin Dorong Tertib Arsip hingga Kelurahan, Perkuat Transparansi Pemerintahan
- Karya Warga Binaan Lapas Banjarmasin Tuai Apresiasi Wali Kota
- Erick Thohir Berharap Indonesia Women’s League Dongkrak Prestasi Timnas Putri
- Baru Sepekan Gabung Isenmulang FC, Lucas Frigeri Langsung Jadi Pahlawan















