REALITANYANEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan tersebut resmi diumumkan pemerintah pada Kamis (8/10/2026) dan menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi yang berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online, taksi online, serta jasa pengantaran barang dan makanan.
Dalam penerapannya, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan memastikan ketentuan mengenai hubungan kemitraan dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Perpres.
“Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan, ini jadi kunci penting untuk mendetailkan apa yang ada di dalam Perpres,” kata Maman saat ditemui di kompleks DPR, Kamis (8/10/2026).Tiga Kementerian Berbagi Peran
Pengelolaan ekosistem ojol dalam aturan baru tersebut tidak sepenuhnya berada di bawah satu kementerian.
Kementerian Perhubungan akan menangani layanan angkutan orang, termasuk pengaturan tarif untuk transportasi ojol roda dua. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Adapun Kementerian UMKM berperan sebagai pengampu bagi para mitra pengemudi serta mengawal aspek kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pembagian tugas tersebut dibuat agar masing-masing kementerian dapat menjalankan kewenangannya sesuai sektor yang diatur dalam Perpres.
Akan Dibentuk Forum Bersama
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah bersama tiga kementerian terkait juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.
Forum tersebut terdiri atas Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut untuk memastikan koordinasi serta harmonisasi aturan turunan Perpres berjalan dengan baik.
“Agar bisa terkoordinasi dengan baik dalam membuat aturan menteri maupun turunan dari perpres ini,” kata Dasco.Menurut Dasco, keberadaan forum tersebut diperlukan karena Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek yang menjadi kewenangan beberapa kementerian.
Dengan koordinasi lintas kementerian, aturan pelaksanaan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres.
Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.
Selain Maman Abdurrahman dan Sufmi Dasco Ahmad, pengumuman mengenai Perpres tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki kerangka regulasi yang lebih jelas untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, sementara pembagian kewenangan antara kementerian terkait akan dituangkan lebih lanjut melalui aturan pelaksana.
Sumber: CNBC Indonesia
BACA JUGA:
- Danantara dan Grup Bakrie Investasi US$450 Juta di HighPeak Energy, Bidik Aset Migas AS
- Prabowo Tunjuk Kementerian UMKM Jadi Pengampu Ojol, Ini Pembagian Tugasnya
- Pria Dilaporkan Tenggelam di Bunglai Aranio Banjar, Pencarian Masih Dilakukan
- Ditanya Soal Ballon d’Or 2026, Roy Keane Langsung Sebut Satu Nama
- Cristiano Ronaldo Bongkar Konfliknya di Timnas Portugal, Begini Respons Jorge Jesus















