Beranda Metropolis MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Nonaktif...

MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Nonaktif hingga 6 Bulan

REALITANYANEW, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota yang disidangkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadirdari Fraksi Partai Golkar, serta dua anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Kelima kasus itu tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, tiga dari lima anggota dewan dinyatakan bersalah, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan bahwa Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang.

Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan.

Ketiganya juga tidak menerima hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, selama masa penonaktifan.

Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah Berbeda nasib, Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan akan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, tidak ditemukan niat Uya Kuya untuk melecehkan pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik terjadi karena berita bohong bahwa Uya berjoget karena kenaikan gaji,” jelas Imron.

Latar Belakang Kasus: Dari Pernyataan Kontroversial hingga Aksi Joget Lima anggota DPR ini sempat memicu amarah publik pada Agustus 2025 dan kemudian dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

  • Adies Kadir dilaporkan atas pernyataannya soal tunjangan DPR yang dianggap keliru dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.
  • Nafa Urbach dipersoalkan karena menyebut kenaikan gaji DPR adalah hal yang pantas, yang kemudian dianggap publik sebagai pernyataan hedon dan tidak empatik.
  • Uya Kuya dan Eko Patrio disorot karena aksi joget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, yang dianggap merendahkan martabat lembaga.
  • Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas saat berbicara di depan publik.
“Lima teradu ini dilaporkan atas berbagai ucapan dan tindakan yang menimbulkan reaksi keras di masyarakat,” tutur Dek Gam saat sidang pada Senin (3/11/2025).

Dari hasil sidang MKD, tiga nama Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio resmi dinyatakan melanggar etik dan mendapat sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.
Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas dari tuduhan dan bisa kembali aktif di DPR.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini