
REALITANYANEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan itu diumumkan melalui dua Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Tito pada Selasa (9/12/2025).
Dalam keterangan pers di kantor Kemendagri, Tito menyampaikan bahwa sanksi itu diberikan setelah Mirwan terbukti melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin, di tengah situasi bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan.
“SK pertama berisi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. SK kedua menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan,” jelas Tito.Melanggar Pasal 76: Perjalanan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Inspektorat Jenderal Kemendagri sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. Hasilnya, Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
“Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember tanpa izin Kemendagri. Pemeriksaan menyimpulkan ada pelanggaran berat, sehingga sanksi tiga bulan diberlakukan mulai hari ini,” ujar Tito.Kemendagri juga mengungkap bahwa Mirwan sebenarnya sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun, permohonan itu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf setelah banjir dan longsor melanda wilayah tersebut serta status tanggap darurat ditetapkan pada 27 November.
Tetap Pergi Umrah Saat Bencana
Meski izin tidak diberikan, Mirwan tetap terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember. Kepergian itu memicu sorotan publik karena saat itu Aceh Selatan masih berjuang menghadapi banjir-longsor.
Bahkan sebelumnya, Mirwan telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan terkait penanganan darurat bencana pada 27 November 2025.
Keputusan Mirwan untuk tetap berangkat berbuntut panjang. Selain diberhentikan sementara sebagai bupati, Gerindra juga mencopotnya dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo Subianto turut menyindir keras tindakan Mirwan dalam sebuah acara virtual.
Tito: Sudah Diminta Pulang, Tapi Mirwan Tetap Berangkat
Tito mengaku sempat menghubungi Mirwan setelah kabar keberangkatannya viral. Ia meminta Mirwan segera pulang dan mempertanyakan keberadaan surat izin.
“Ia mengaku pernah mengajukan izin, tetapi faktanya izin itu belum sampai ke Kemendagri dan sudah ditolak oleh Gubernur. Namun yang bersangkutan tetap berangkat,” kata Tito.Dengan keluarnya dua SK tersebut, Mirwan secara resmi tidak menjalankan tugas sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan ke depan, sementara roda pemerintahan akan dipimpin Plt Baital Mukadis.
Sumber: Kompas/Detik











