Beranda KALSEL KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin-Banjarbaru, Usut Aliran Kasus Restitusi Pajak Rp48,3...

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin-Banjarbaru, Usut Aliran Kasus Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: ANTARA

REALITANYANEWS, BANJARMASIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terbaru, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru selama tiga hari, yakni pada 26-28 Agustus 2026. Penggeledahan menyasar sejumlah rumah dan kantor milik pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk mengetahui relevansinya dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, dokumen yang ditemukan tidak langsung dianggap berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik akan melakukan telaah secara mendalam sebelum mengonfirmasi keterkaitannya dengan perkara.

“Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” ujarnya.

Dokumen tersebut juga nantinya dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui substansi maupun hubungan dokumen dengan perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang sekaligus memastikan setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berawal dari Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Kasus yang kini dikembangkan KPK bermula dari proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) kepada KPP Madya Banjarmasin untuk tahun pajak 2024.

Dalam pemeriksaan pajak, KPP menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

KPK menduga proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut disertai permintaan uang yang disebut sebagai “uang apresiasi”.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga meminta uang kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, berkaitan dengan proses restitusi tersebut.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar dan dana tersebut kemudian masuk ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Dari proses tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang Rp1,5 Miliar Diduga Dibagi Tiga

Dalam pengembangan kasus, KPK menduga uang yang diberikan tersebut dibagi kepada sejumlah pihak.

Rinciannya, Rp800 juta diduga diperuntukkan bagi Mulyono, Rp200 juta untuk pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.

KPK juga mendalami dugaan bahwa uang untuk memenuhi permintaan tersebut disiapkan melalui penggunaan invoice fiktif.

Rangkaian transaksi dan dugaan pembagian uang tersebut menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

KPK tidak hanya perlu mengungkap siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut disiapkan, dicairkan, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana.

Tiga Orang Telah Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada 5 Februari 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara Venasius selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jejak Perkara Merembet ke Sejumlah Daerah

Pengembangan kasus tidak berhenti di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 11-12 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.

KPK juga sebelumnya menyita 680.000 dolar Amerika Serikat dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut.

Namun, temuan emas dan uang tunai tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari tindak pidana. Keterkaitan barang bukti dengan perkara masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan.

Delapan Lokasi Jadi Langkah Terbaru KPK

Penggeledahan delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru menjadi perkembangan terbaru setelah KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Dokumen yang diamankan dari rumah dan kantor pihak swasta kini menjadi materi yang akan dianalisis penyidik.

KPK juga dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui isi dokumen atau memiliki informasi mengenai keterkaitannya dengan perkara.

Budi mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan mendalami setiap informasi serta bukti yang ditemukan.

“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” kata Budi.

Publik Menanti Pengembangan Perkara

Kasus dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan penerimaan dan keuangan negara.

Dengan nilai restitusi yang mencapai Rp48,3 miliar, penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.

Penggeledahan di berbagai daerah menunjukkan penyidik masih berupaya mengurai lebih jauh rangkaian perkara, termasuk aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Delapan lokasi yang digeledah di Banjarmasin dan Banjarbaru menjadi bagian terbaru dari upaya tersebut.

KPK masih harus memastikan keterkaitan setiap barang bukti yang ditemukan dengan perkara dan membuktikan seluruh konstruksi dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang berjalan.

Publik pun kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara ini akan membawa penyidik dalam mengungkap mata rantai dugaan korupsi di balik proses restitusi pajak Rp48,3 miliar.

Sumber: apakabar.co.id / kakinews.id

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini