
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses penyerahan berlangsung pada 27 hingga 29 Oktober 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MHL, MWN, dan RN. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan melalui dua perusahaan, yakni PT WAR dan PT LBS.
Dugaan tindak pidana melalui PT WAR
Dalam perkara pertama, tersangka MHL bersama MWN dan RN diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui Wajib Pajak PT WAR.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada masa pajak September hingga Desember 2022. Dalam perkara ini, MWN diketahui menjabat sebagai Komisaris, sedangkan RN merupakan Direktur PT WAR.
Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan sebesar Rp3.311.871.118.

Dugaan pelanggaran pajak melalui PT LBS
Selain perkara PT WAR, MHL juga diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT LBS dalam kapasitasnya sebagai direktur.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak maupun dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Perbuatan itu diduga terjadi selama masa pajak Januari hingga Desember 2022.
Atas perkara tersebut, MHL dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kerugian pada pendapatan negara dalam perkara PT LBS diduga mencapai Rp8.238.491.884.
Dengan demikian, total potensi kerugian pendapatan negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp11.550.363.002.
Terancam hukuman penjara dan denda
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budi Setiawan, mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Asas tersebut menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Ia menyebut penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan.
“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” jelas Anton.Anton juga mengingatkan Wajib Pajak agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai sistem self-assessment.
Melalui sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Pernyataan itu disampaikan Anton didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Pele Yansen.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyatakan akan terus melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
BACA JUGA:
- DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pidana Pajak ke Kejari Banjarmasin
- Komisi III DPR Siapkan RUU Penyadapan, Kasus Prabowo Jadi Bahan Masukan
- Job Ghosting Makin Marak, 45 Persen Pencari Kerja Tak Dapat Kabar Usai Wawancara
- UGM Hormati Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Telah Berikan Bukti yang Diperlukan
- Banjarmasin Raih Predikat Terbaik se-Kalsel dan Peringkat 7 Nasional GM-DTGI 2026















