Home Nasional Gaji PNS 2025 Bakal Diumumkan Prabowo

Gaji PNS 2025 Bakal Diumumkan Prabowo

35
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian gaji abdi negara ini akan disampaikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Realitanyanews – Gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) bakal disesuaikan pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian gaji abdi negara ini akan disampaikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada 2025. Dia mengatakan kenaikan ini diprioritaskan untuk sejumlah jabatan fungsional yang memiliki dimensi pelayanan publik.

"Terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting. Kayak misalnya di bidang kesehatan, guru, ya itu yang kita dorong," kata Suharso ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa, (30/7/2024).

Suharso mengatakan rencana kenaikan gaji ASN sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dia mengatakan besaran kenaikan gaji PNS masih dihitung. Namun dia memastikan pemerintah sudah menganggarkan kenaikan tersebut.

"Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan. Slotnya ada," kata dia.

Menurut Suharso, rencana kenaikan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, untuk mengimbangi inflasi dan beberapa jabatan yang gajinya sudah lama tidak naik.

Suharso mengatakan kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR. Meskipun pemerintah belum menentukan besaran kenaikan yang akan dilakukan.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, dijelaskan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo tetap akan melakukan pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13, disamping tetap melakukan penyesuaian gaji ASN.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara," tulis dokumen KEM-PPKF.

Langkah berikutnya adalah dengan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Diketahui, pada 2024 pemberian THR dan gaji 13 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Saat pandemi, ASN harus menerima situasi di mana THR dan Gaji ke-13 dipotong.

Sementara 2024 diberikan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here