Realitanyanews, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surpres tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
"Pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Selasa (3/9/2024).
Dasco pada kesempatan itu meminta persetujuan pembahasan RUU Kementerian Negara dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, hal itu sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei lalu.
"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, apakah dapat disetujui?" kata Dasco dijawab setuju oleh peserta rapat.
Selain RUU Kementerian, paripurna DPR pada hari ini juga mengumumkan satu Surpres lain untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. RUU tersebut juga akan dibahas bersama pemerintah di Baleg DPR.
Adapun salah satu materi RUU Kementerian yaitu menambah jumlah kementerian. Dalam draf RUU Kementerian yang disepakati Baleg, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: CNN