
REALITANYANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk memperkuat penyidikan terhadap para tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan Dito terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
"Saudara DTA (Dito Ariotedjo) didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," ujar Budi.Menurut Budi, keterangan yang disampaikan Dito semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, terutama terkait dugaan adanya inisiatif dari sejumlah asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan tersebut.
"Ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ataupun PIHK. Inisiatif tersebut bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," jelasnya.KPK menilai langkah tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Dito: Pemeriksaan untuk Sprindik Baru
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam penyidikan baru yang menyasar tersangka dari pihak swasta.
"Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito.Selain Dito, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Keduanya dimintai keterangan mengenai mekanisme pembagian hingga dugaan penjualan kuota haji tambahan.
"Bagaimana proses dan mekanisme penentuan pembagian kuota haji tambahan tersebut, termasuk pengisian ataupun penjualan kuota haji," ujar Budi.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
BACA JUGA:
- Webcam Full HD Terbaik 2026 untuk Meeting dan Live Streaming, Ini 10 Rekomendasi Lengkap dengan Harga
- Neraca Dagang RI Kembali Defisit Setelah 72 Bulan Surplus, Ini Komoditas Penyebabnya
- Harga BBM Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Lebih Murah
- Manchester City Resmi Rekrut Mathys Detourbet, Langsung Dipinjamkan ke AS Monaco
- Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara ke-80: Layani Rakyat, Tegakkan Hukum, hingga Kuasai AI














