
Realitanyanews, JAKARTA – Dewan Pers buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Televisi Swasta dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka, apabila memang ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ujar Ninik usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejagung, Selasa (22/4).
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak ingin terlibat atau ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu pemberitaan memenuhi standar jurnalistik atau tidak.
"Ini adalah kewenangan etik, dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," lanjut Ninik.
Dalam kasus ini, Dewan Pers akan menilai dua hal. Pertama, terkait pemberitaan itu sendiri, apakah ada pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
"Kode etik pasal 3, misalnya, cover both side atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dalam menjalankan profesinya," ungkap Ninik.
Tersangka Baru dalam Kasus Obstruction of Justice
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan obstruction of justice yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4) dini hari, Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat, serta Direktur Televisi Swasta.
Menurut Kejagung, ketiganya diduga bersepakat untuk membuat konten atau berita yang bertujuan menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi, terutama terkait dengan timah dalam importasi gula.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.
Sumber: CNNIndonesia