
REALITANYANEWS, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (20/8/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rikval Fachruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, beserta seluruh anggota dewan.
Fokus APBD-P 2025
Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Program utama yang menjadi sorotan antara lain:
- Tata kelola persampahan
- Pembangunan infrastruktur
- Peningkatan pendidikan
- Layanan kesehatan
- Pengembangan ekonomi lokal
Sinergi DPRD dan Pemkot
Wali Kota Yamin mengapresiasi kerja sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD selama proses pembahasan.
“Pertama, apresiasi kepada legislatif yang telah memberi banyak perhatian, saran, dan masukan selama proses pembahasan anggaran,” ujar Yamin.
Selanjutnya, hasil APBD-P ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai regulasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Anggaran Harus Pro Masyarakat
Wali Kota menegaskan, perubahan APBD memberi ruang Pemkot untuk lebih fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat. Ia juga meminta SKPD lebih bijak dalam merancang program.
“Implementasi APBD harus benar-benar dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sumber: Diskominfo Banjarmasin