REALITANYANEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung. Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut akan menjadi salah satu bahan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan rencana pembentukan RUU Penyadapan sebenarnya telah dibahas sejak periode DPR sebelumnya. Namun, perkembangan kasus yang menyeret dugaan penyadapan terhadap Prabowo turut memperkuat urgensi pengaturan tersebut.
"Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi," kata Sahroni ketika dihubungi, Jumat (6/11/2026).Menurut Sahroni, RUU tersebut akan mempertegas berbagai ketentuan mengenai penyadapan, termasuk batasan dan mekanisme pelaksanaannya. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dari tindakan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum.
"RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya. Paling penting adalah jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," ujarnya.Sahroni memastikan Komisi III DPR berkomitmen untuk segera memulai pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut tidak ada kendala yang menghambat rencana legislasi itu.
"Tidak ada kendala apapun. Kami di Komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini," ungkapnya.DPR Singgung Skandal Watergate
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyampaikan rencana mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Ia menyebut skandal Watergate di Amerika Serikat menjadi salah satu peristiwa sejarah yang dapat menjadi pembelajaran dalam penyusunan aturan mengenai penyadapan.
"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah 'Watergate'. Ya, 'Watergate' itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).Skandal Watergate merupakan krisis politik di Amerika Serikat yang berlangsung pada 1972 hingga 1974. Peristiwa tersebut bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di kantor Komite Nasional Partai Demokrat atau Democratic National Committee (DNC) di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.
Habiburokhman menilai skandal tersebut berkaitan dengan penggunaan penyadapan untuk kepentingan politik. Ia kemudian mengaitkannya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang belakangan menjadi sorotan.
"Kalau 'Watergate' itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya 'Watergate Indonesia', ya," tuturnya.Rencana pembahasan RUU Penyadapan diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih jelas mengenai kewenangan, prosedur, dan batasan penyadapan. Dengan demikian, penggunaan teknologi penyadapan dapat tetap berada dalam koridor hukum serta tidak melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara.
Sumber: Detik
BACA JUGA:
- DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pidana Pajak ke Kejari Banjarmasin
- Komisi III DPR Siapkan RUU Penyadapan, Kasus Prabowo Jadi Bahan Masukan
- Job Ghosting Makin Marak, 45 Persen Pencari Kerja Tak Dapat Kabar Usai Wawancara
- UGM Hormati Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Telah Berikan Bukti yang Diperlukan
- Banjarmasin Raih Predikat Terbaik se-Kalsel dan Peringkat 7 Nasional GM-DTGI 2026
















