Beranda KALSEL Pemkot Banjarmasin Mutakhirkan Data Pajak Daerah untuk Optimalkan PAD Tanpa Naikkan Tarif

Pemkot Banjarmasin Mutakhirkan Data Pajak Daerah untuk Optimalkan PAD Tanpa Naikkan Tarif

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR bersama jajaran menyerahkan apresiasi kepada sejumlah penerima penghargaan dalam kategori wajib pajak daerah terbaik tahun 2026. Foto Dok istimewa
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR bersama jajaran menyerahkan apresiasi kepada sejumlah penerima penghargaan dalam kategori wajib pajak daerah terbaik tahun 2026. Foto Dok istimewa

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran basis data perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali potensi penerimaan pajak secara lebih akurat tanpa harus menaikkan tarif pajak daerah.

Upaya itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Penganugerahan Wajib Pajak Daerah Terbaik yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (5/11/2026).

Yamin mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan para pelaku usaha agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.

Menurutnya, sebagai kota yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan, Banjarmasin perlu mengembangkan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya melalui pembenahan dan pemutakhiran basis data perpajakan.

“Kita berharap melalui kegiatan ini teman-teman pengusaha dan pihak terkait bisa lebih dekat lagi dengan pemerintah. Kita ingin membangun pemahaman bersama mengenai kedisiplinan dan ketertiban dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan arahan dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah dan penganugerahan wajib pajak daerah terbaik, Kamis (5/11/2026). Foto Dok Istimewa
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan arahan dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah dan penganugerahan wajib pajak daerah terbaik, Kamis (5/11/2026). Foto Dok Istimewa

Optimalkan Potensi Pajak Lewat Pemutakhiran Data

Yamin menegaskan, peningkatan penerimaan pajak daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif. Pemerintah kota justru ingin mengoptimalkan potensi yang telah tersedia melalui pendataan objek pajak yang lebih akurat.

“Tentunya kita tidak ingin menaikkan pajaknya, tetapi bagaimana mengoptimalkan yang ada melalui pemutakhiran data dan sebagainya. Ini yang menjadi harapan kita agar potensi pendapatan daerah bisa tergali dengan lebih baik,” ungkapnya.

Selain pembenahan basis data perpajakan, Yamin juga menyoroti pentingnya integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menurutnya, integrasi kedua data tersebut diharapkan dapat mempermudah administrasi pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendukung percepatan pelayanan sertifikasi tanah.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris dinilai perlu terus diperkuat agar proses integrasi serta sinkronisasi data NIB dan NOP berjalan optimal.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR bersama jajaran pemerintah daerah dan peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2026 di Banjarmasin. Foto Dok Istimewa
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR bersama jajaran pemerintah daerah dan peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2026 di Banjarmasin. Foto Dok Istimewa

Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbaik

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Banjarmasin juga memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak daerah terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka terhadap pembangunan kota.

Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Notaris, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Yamin berharap penghargaan tersebut dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk semakin disiplin dan konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan, apresiasi pemerintah tidak hanya didasarkan pada besarnya nominal pajak yang dibayarkan, tetapi juga memperhatikan kedisiplinan dan kepatuhan wajib pajak.

“Yang penting bukan hanya besarnya kontribusi, tetapi bagaimana wajib pajak itu tertib dan disiplin. Kita memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tutupnya.

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini