
REALITANYANEWS, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Denny berpendapat, kedua putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Karena Gibran telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai wapres, ia menilai persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan.
"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).Menurut Denny, mekanisme hukum yang ditempuh harus dibedakan berdasarkan waktu munculnya persoalan. Jika persoalan terjadi sebelum pelantikan, diskualifikasi masih dimungkinkan melalui mekanisme hukum pemilu.
Namun, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, mekanisme yang berlaku menurut pandangannya adalah pemberhentian dari jabatan atau removal from office melalui proses pemakzulan.
"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya."Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.Denny Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan Sendiri
Denny juga menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran tidak serta-merta harus berdampak pada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai konstitusi memungkinkan pemberhentian presiden dan wakil presiden secara terpisah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
"7A-nya menggunakan frase yang terakhir. Ada yang mengatakan, ini saya ingin tegaskan, dalam beberapa kesempatan kami sudah mendiskusikan ini tapi perlu di-disclose more clear, lebih jelas. Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru," ujarnya.Ia berpendapat, istilah satu paket tidak lagi relevan setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket. Yang ada, pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing presiden dan/atau wakil presiden," ujarnya.Denny merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatan.
Berikut bunyi Pasal 7A UUD 1945:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."MA Kabulkan Kasasi soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA Tidak Pengaruhi Jabatan Wapres
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.
Menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Ia juga berpendapat putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10/2026)."Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.Rullyandi menjelaskan, putusan MA dijatuhkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara retroaktif.
Ia merujuk pada Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar pandangannya mengenai pelaksanaan putusan.
"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.Rullyandi juga menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai. Oleh karena itu, ia menilai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Sumber: detik.com
BACA JUGA:
- Denny Indrayana Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah
- Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
- Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Standar Timbangan bagi Pengelola Bank Sampah
- Putusan Kasasi MA soal Surat Keterangan Gibran, Penggugat Desak Wapres Mundur
- Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana














