REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mempertegas komitmennya dalam memperkuat toleransi melalui pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta menerapkan prinsip non-diskriminasi tanpa membedakan suku, agama, maupun ras.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin mempertahankan sekaligus meningkatkan posisi daerah dalam Indeks Kota Toleran (IKT).
Komitmen itu disampaikan melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin, H. Lukman Fadlun, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
Banjarmasin Masuk 13 Besar Kota Toleran
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Banjarmasin, pada 2025 Kota Banjarmasin menempati peringkat ke-13 dari 94 kota di Indonesia dalam Indeks Kota Toleran.
Posisi tersebut menempatkan Banjarmasin dalam kategori Mapan, bersanding dengan sejumlah kota lainnya seperti Manado dan Solo.
Lukman Fadlun mengatakan capaian tersebut menjadi modal penting bagi Banjarmasin untuk terus memperkuat praktik toleransi di berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, sektor pelayanan publik memiliki peran penting karena menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana prinsip toleransi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkap Lukman.Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dibedakan berdasarkan latar belakang identitas.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” jelasnya.Pelayanan Publik Harus Jalankan Prinsip Non-Diskriminasi
Penguatan toleransi tersebut juga memiliki landasan regulasi di tingkat daerah.
Pemkot Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat kebijakan toleransi di Kota Banjarmasin.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan penerapan prinsip toleransi perlu diterjemahkan hingga ke mekanisme pelayanan di masing-masing SKPD.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memastikan maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan telah mengakomodasi prinsip pelayanan yang adil dan non-diskriminatif.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas,” kata Muzaiyin.Kampung Gedang Disiapkan Jadi Kampung Toleran
Selain memperkuat pelayanan publik, Pemkot Banjarmasin juga mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun kehidupan yang toleran.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran. Kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh awal penerapan nilai-nilai toleransi di tingkat masyarakat.
Muzaiyin mengatakan penguatan toleransi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Sinergi dengan masyarakat sipil, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), komunitas, serta berbagai pihak lainnya juga diperlukan.
“Saat ini bersama FKUB dan komunitas lainnya kita terus menjalin sinergi dengan menggelar dialog moderasi beragama hingga sosialisasi Perda Toleransi,” ujarnya.Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya toleransi sekaligus memperkuat hubungan antarkelompok di Kota Banjarmasin.
Pemkot Bidik 10 Besar Kota Toleran
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan adanya peningkatan posisi dalam Indeks Kota Toleran pada tahun mendatang.
Muzaiyin mengatakan pelayanan publik yang adil, komitmen seluruh SKPD, serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis menjadi bagian penting untuk mencapai target tersebut.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya.Penguatan toleransi tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan peningkatan peringkat dalam indeks. Lebih jauh, prinsip tersebut diharapkan tercermin dalam pelayanan pemerintah yang dapat diakses seluruh masyarakat secara adil tanpa membedakan latar belakang.
Dengan capaian peringkat ke-13 pada 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin kini berupaya mempertahankan kategori Mapan sekaligus mendorong kota ini masuk 10 besar Kota Toleran di Indonesia.
BACA JUGA:
- Apple Resmi Rilis iPhone 18 Pro dan Pro Max, Bawa Kamera Variable Aperture dan Chip A20 Pro
- Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video
- Edukasi Safety Riding Digelar, Keselamatan Relawan Pemadam Banjarmasin Jadi Perhatian
- Pelayanan Publik Banjarmasin Wajib Tanpa Diskriminasi, Pemkot Bidik 10 Besar Kota Toleran
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Pencarian













