REALITANYANEWS, MALANG – Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, terkait penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memunculkan anggapan bahwa Kota Malang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menghentikan program tersebut.
Namun, informasi tersebut perlu diluruskan. Program MBG di Kota Malang tidak dihentikan secara keseluruhan. Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang disampaikan dalam konteks dukungan terhadap aspirasi mahasiswa yang meminta evaluasi hingga penghentian program apabila pelaksanaannya dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Polemik tersebut bermula saat Amithya menemui massa mahasiswa Amarah Brawijaya pada 15 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan program MBG dan Koperasi Merah Putih (KMP).
Ketua DPRD Kota Malang kemudian menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
“Kami sepakat untuk menghentikan program MBG di Kota Malang,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita.Pernyataan tersebut kemudian berkembang di ruang publik dan memunculkan klaim bahwa seluruh pelaksanaan MBG di Kota Malang telah dihentikan.
Padahal, posisi tersebut tidak serta-merta berarti adanya keputusan untuk menghentikan seluruh program MBG di Kota Malang.
DPRD Dorong Evaluasi Pelaksanaan MBG
Dalam perkembangannya, sikap DPRD Kota Malang lebih diarahkan pada evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan dan penyaluran MBG.
DPRD menilai program tersebut masih dapat berjalan dengan sejumlah perbaikan, terutama berkaitan dengan skema serta segmentasi penerima manfaat.
Evaluasi diperlukan agar penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Dengan demikian, pernyataan dukungan terhadap penghentian yang disampaikan Ketua DPRD perlu ditempatkan dalam konteks aspirasi mahasiswa yang diterima dan didukung DPRD, bukan sebagai keputusan daerah untuk menghentikan program nasional tersebut secara sepihak.
Pemkot Malang Tak Punya Wewenang Hentikan MBG
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program MBG secara keseluruhan.
Hal tersebut karena MBG merupakan program nasional, sedangkan kebijakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan mahasiswa kepada DPRD Kota Malang kemudian diteruskan kepada DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan di tingkat yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Posisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan masukan maupun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di wilayahnya, tetapi keputusan mengenai kebijakan nasional MBG berada pada pemerintah pusat.
Enam SPPG Pernah Dihentikan Sementara
Meski program MBG secara keseluruhan masih berjalan, Pemerintah Kota Malang memang pernah melakukan penghentian sementara terhadap operasional enam SPPG.
Penghentian tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan mengenai pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Langkah itu dilakukan terhadap SPPG yang dinilai belum memenuhi persyaratan. Namun, penghentian operasional enam SPPG tersebut tidak sama dengan menghentikan seluruh program MBG di Kota Malang.
Program MBG di wilayah Kota Malang tetap berlangsung, sementara pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional SPPG.
Polemik Berawal dari Aspirasi Mahasiswa
Pertemuan Ketua DPRD Kota Malang dengan mahasiswa Amarah Brawijaya menjadi titik awal munculnya pernyataan mengenai penghentian MBG.
Dalam pertemuan pada 15 Juni 2026 tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan MBG serta program Koperasi Merah Putih.
DPRD kemudian menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Namun, dukungan politik terhadap aspirasi mahasiswa berbeda dengan keputusan administratif untuk menghentikan program nasional.
Perbedaan konteks inilah yang kemudian menjadi penting untuk dipahami agar pernyataan mengenai MBG di Kota Malang tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.
MBG di Malang Masih Berjalan
Dengan perkembangan tersebut, klaim bahwa Kota Malang telah menghentikan seluruh program Makan Bergizi Gratis tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan yang dijelaskan dalam informasi ini.
Yang terjadi adalah adanya dorongan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, termasuk menyangkut efektivitas penyaluran, segmentasi penerima manfaat, serta pengelolaan SPPG.
Sementara penghentian sementara terhadap enam SPPG berkaitan dengan persoalan pemenuhan ketentuan IPAL dan tidak dapat disamakan dengan penghentian keseluruhan program MBG.
Polemik ini pada akhirnya menunjukkan adanya perbedaan antara aspirasi untuk menghentikan atau mengevaluasi program dengan kewenangan formal untuk menghentikan program nasional.
Program MBG di Kota Malang masih berjalan, sementara aspirasi mahasiswa dan evaluasi dari pemerintah daerah menjadi bagian dari masukan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Sumber: realita.co / Kompas.com / bogor.pojoksatu.id
BACA JUGA:
- Penerbangan Banjarmasin-Jakarta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Sejumlah Penumpang Gagal Berangkat
- Arkhan Kaka Pamit dari Persis Solo, Gabung Garudayaksa FC Usai Bawa Timnas U-20 ke Piala Asia 2027
- Lebih dari 10 Tahun Tak Dikeruk, Pemkot Banjarmasin Kembalikan Fungsi Kolam Taman Kamboja
- Rasyidree Raih Beasiswa Penuh BINUS University, Kreator Muda Banjarmasin Siap Kuliah Film
- Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Benarkah Jadi Kota Pertama di Indonesia?














