
REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko. Menurutnya, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan sistem pencegahan yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko yang digelar di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Selain itu, FGD juga menjadi bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam paparannya, Yamin mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin yang memperoleh nilai 78,09 dengan kategori “Terjaga”. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan sistem pengendalian intern perlu terus ditingkatkan.
"Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel," tegas Yamin.Ia juga menekankan bahwa menjaga integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif," ujarnya.
Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Yamin menjelaskan, pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan, di antaranya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, hingga mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Yamin juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan hadiah, uang, ataupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Penguatan Kapasitas Seluruh Perangkat Daerah
FGD tersebut diikuti seluruh kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, hingga jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang bersama seluruh peserta mengikuti penguatan implementasi manajemen risiko dan pengendalian gratifikasi.
Pada hari kedua, kegiatan difokuskan kepada sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, serta penyusun risk register untuk memperkuat kapasitas penyusunan manajemen risiko di masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, menjelaskan bahwa implementasi manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Menurutnya, penerapan manajemen risiko akan meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat sistem pengendalian intern, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Bangun Budaya Integritas
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
"Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat," katanya.Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.
Selain itu, Wali Kota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah turut menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk keseriusan memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, serta sistem pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA:
- Timnas Indonesia Bertolak ke Singapura, Asa Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Masih Terbuka
- Wali Kota Yamin Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko Jadi Fondasi Pemerintahan Bersih di Banjarmasin
- Pemkot Banjarmasin Fasilitasi Sertifikasi Fotografer Gratis, Dorong SDM Kreatif Berdaya Saing Nasional
- CIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Apresiasi Nasabah dan Dukung Industri Kreatif
- 7 Kursi Kepala SKPD Banjarmasin Terisi, Yamin HR Minta Pejabat Baru Langsung Adaptasi dan Kawal Program












