Beranda Metropolis KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terjerat korupsi dan TPPU. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terjerat korupsi dan TPPU. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahanan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai tata tertib yang berlaku di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (27/7/2026).

Febrie Adriansyah Terima Kunjungan Keluarga

Budi mengatakan Febrie Adriansyah telah menerima kunjungan dari pihak keluarga pada Senin (27/7/2026).

Selain kunjungan keluarga, tim kuasa hukum Febrie juga dijadwalkan melakukan kunjungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi.

Ia menegaskan berbagai hak dasar tersebut juga diberikan kepada tahanan KPK lainnya sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku.

Febrie Sempat Menjalani Isolasi

Budi menjelaskan, Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah ke Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk tahap awal, ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini