Beranda KALSEL Pemkot Banjarmasin Bekali 100 Pelaku IKM Soal Izin Edar untuk Tingkatkan Daya...

Pemkot Banjarmasin Bekali 100 Pelaku IKM Soal Izin Edar untuk Tingkatkan Daya Saing Produk

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membuka Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diikuti 100 pelaku usaha di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/7/2026). Foto Dok istimewa
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membuka Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diikuti 100 pelaku usaha di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/7/2026). Foto Dok istimewa

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk sebagai syarat utama untuk menjamin keamanan, mutu, dan daya saing di pasar.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR. Turut hadir Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, jajaran pejabat pemerintah, narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea Cukai, dan 100 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha.

Sekda Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar membuka Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin. Foto Dok istimewa
Sekda Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar membuka Sosialisasi Izin Edar Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin. Foto Dok istimewa

Antusiasme Pelaku IKM Sangat Tinggi

Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan minat pelaku IKM mengikuti sosialisasi tersebut sangat besar. Dari sekitar 180 pendaftar, hanya 100 peserta yang dapat mengikuti kegiatan karena keterbatasan kuota.

"Hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Disperdagin melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM. Sebenarnya ada sekitar 180 pelaku usaha yang mendaftar, namun karena kuota terbatas kami melakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta," ujarnya.

Menurut Tezar, izin edar menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk, khususnya produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.

"Melalui izin edar, pelaku usaha dapat memastikan komposisi, kandungan, dan keamanan produk yang dipasarkan. Karena itu kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai agar pelaku IKM memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Banjarmasin semakin meningkat.

Edukasi Standar Pelabelan Produk

Sementara itu, Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, menjelaskan sosialisasi izin edar merupakan program pembinaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Menurutnya, sebagian besar peserta berasal dari sektor usaha kuliner yang membutuhkan pemahaman mengenai perizinan, termasuk Persetujuan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan bentuk izin edar lainnya.

"Dalam proses perizinan, pelaku usaha harus mencantumkan informasi secara lengkap, mulai dari komposisi bahan, kandungan produk, takaran, hingga nilai gizi. Informasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk IKM," katanya.

Ia menambahkan, produk dengan informasi kemasan yang lengkap akan lebih mudah diterima pasar karena memberikan jaminan keamanan dan transparansi kepada konsumen.

Pemkot Banjarmasin, Disperdagin Banjarmasin, IKM, Izin Edar, BPOM, Bea Cukai, Produk Lokal, PIRT, Rumah Kemasan, UMKM. Foto Dok istimewa
Pemkot Banjarmasin, Disperdagin Banjarmasin, IKM, Izin Edar, BPOM, Bea Cukai, Produk Lokal, PIRT, Rumah Kemasan, UMKM. Foto Dok istimewa

Masih Banyak Produk Belum Memenuhi Standar

Berdasarkan hasil monitoring Disperdagin, masih ditemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.

"Karena itu sosialisasi ini sangat penting agar pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi sebelum produknya dipasarkan," ujar Noorsyahdi.

Ia juga mengakui jumlah peserta yang difasilitasi tahun ini masih terbatas akibat keterbatasan anggaran. Padahal jumlah pelaku IKM di Kota Banjarmasin mencapai ribuan.

Meski demikian, Noorsyahdi berharap para peserta dapat menjadi agen penyebar informasi kepada pelaku usaha lainnya.

"Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap 100 peserta ini menjadi agen penyebar informasi. Ibarat tetesan minyak yang terus melebar, ilmu yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada kelompok usaha, keluarga, maupun pelaku IKM lainnya sehingga manfaatnya semakin luas," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing produk IKM. Dengan produk yang memenuhi standar perizinan dan pelabelan, diharapkan pelaku usaha lokal mampu memperluas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk unggulan Banjarmasin.

Sumber: Prokom Banjarmasin

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini