Beranda Metropolis DJP Soroti Potensi Kehilangan Pajak dari Program MBG, Surat Kepala BGN Lama...

DJP Soroti Potensi Kehilangan Pajak dari Program MBG, Surat Kepala BGN Lama Jadi Perhatian

Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Potensi kehilangan penerimaan atau potential loss tersebut dinilai muncul akibat adanya kerancuan kebijakan di tingkat lembaga pelaksana serta belum optimalnya pengelolaan dana program di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan salah satu perhatian utama DJP saat ini adalah implementasi kebijakan perpajakan pada Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Bimo, pihaknya menemukan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Padahal, kata dia, penetapan suatu objek pajak maupun pengecualiannya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang," ujar Bimo dalam siaran daring yang dikutip Sabtu (20/6/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (ANTARA)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (ANTARA)

Dana Operasional MBG Dinilai Tetap Objek Pajak

Bimo menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengategorian dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut DJP, dana tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hibah atau bantuan yang bebas pajak. Sebab, dana itu dikelola oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya.

Karena itu, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana tersebut masih merupakan objek Pajak Penghasilan karena dikelola oleh badan usaha yang mendapatkan profit dari operasionalnya," jelasnya.
Koperasi Merah Putih [Istimewa]
Koperasi Merah Putih [Istimewa]

Koperasi Desa Merah Putih Juga Jadi Sorotan

Selain Program MBG, DJP juga mencermati potensi kehilangan penerimaan pajak dari proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Bimo menyebut terdapat risiko terkait Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), khususnya apabila realisasi penggunaan material bangunan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan selisih pajak yang tidak terserap secara optimal.

Tak hanya itu, DJP juga mengingatkan bahwa semakin banyak transaksi yang dijalankan oleh koperasi tanpa pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan dapat meningkatkan risiko ketidakpatuhan administrasi.

"Tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal wajib pajak, mulai dari pelaporan, perhitungan, hingga pemotongan atau pemungutan pajak," katanya.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Kemenkeu Dorong Integrasi Data Antar Lembaga

Untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan negara tersebut, Kementerian Keuangan saat ini mendorong integrasi data transaksi keuangan secara real-time antara berbagai kementerian dan lembaga pelaksana program pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu DJP melakukan pengawasan lebih dini terhadap potensi kebocoran penerimaan negara, sekaligus memperkuat sistem pemantauan aktivitas ekonomi digital.

"Supaya terjadi pertukaran data yang lebih real-time, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan mitigasi potential loss secara lebih dini," pungkas Bimo.

Sorotan DJP terhadap kebijakan perpajakan Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola program strategis nasional agar berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Sumber: CNBC Indonesia

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini