
REALITANYANEWS, BANJARBARU – Modus penyamaran sebagai petugas listrik kembali memakan korban di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial ZA (41), warga Martapura, diamankan warga usai diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita.
Pelaku diduga menyasar seorang ibu rumah tangga berinisial ET (56) dengan berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak memeriksa meteran listrik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dan berhasil masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku mengaku sebagai petugas PLN, kemudian mengecek meteran listrik dan masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya.
“Begitu berada di dalam rumah, pelaku langsung memeluk korban dari belakang sambil menodongkan sebilah pisau,” kata Kardi.Di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau banjar, korban tidak mampu melawan saat pelaku merampas gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram yang dikenakannya. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp11,1 juta.
Meski sempat menguasai barang berharga korban, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kardi.Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa aksi nekat tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Pelaku diketahui sebelumnya melihat korban mengenakan perhiasan di depan rumah, lalu muncul niat untuk melakukan pencurian.
“Pelaku sempat mengajak rekannya, namun ditolak. Ia kemudian pulang mengambil pisau dan kembali seorang diri untuk melancarkan aksinya,” jelas Kardi.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: Gelang emas seberat 8,89 gram, Sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter
Saat ini, ZA telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan dengan penyamaran sebagai petugas instansi.
Warga diminta untuk: Memastikan identitas petugas secara resmi, Tidak mudah memberikan akses masuk ke rumah, Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas resmi.
Sumber: beritaborneo
BACA JUGA:
- Warga Israel Murka Usai Trump Capai Kesepakatan Damai dengan Iran: “Kami Dikhianati”
- DJP Soroti Potensi Kehilangan Pajak dari Program MBG, Surat Kepala BGN Lama Jadi Perhatian
- Cedera Raphinha Jadi Pukulan bagi Brasil dan Barcelona di Piala Dunia 2026
- Dokter Tifa Ditangkap Saat Ikuti Ujian S3 FKUI, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan
- Raih Anugerah Sahabat Pers SMSI 2026, Wali Kota Yamin Sebut Media Mata dan Telinga Kepala Daerah












