REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyepakati perubahan regulasi mengenai Perda Pajak Banjarmasin dan retribusi daerah. Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/3/2026) di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Seribu Sungai.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan kota serta masyarakatnya,” tegas Yamin.Tindak Lanjut Evaluasi Pusat dan Dampak Ekonomi
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah.
Beberapa dampak positif yang diharapkan dari perubahan regulasi ini antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Melalui sistem pengelolaan yang lebih tertib.
- Iklim Investasi Kondusif: Keselarasan aturan nasional membuka peluang masuknya investor baru ke Banjarmasin.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Ruang fiskal yang lebih besar akan dialokasikan untuk infrastruktur dan program sosial.

Wali Kota Buka Ruang Dialog bagi Masyarakat
Sadar bahwa isu pajak sensitif bagi masyarakat, Wali Kota Yamin menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang masif. Pemerintah berkomitmen agar masyarakat memahami sepenuhnya tujuan dari kebijakan ini.
Lebih lanjut, pemimpin kota tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di lapangan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.Dengan disepakatinya perubahan Perda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang lebih mandiri dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.
BACA JUGA:
- Yamaha Kalselteng Gelar Program “Kartini”: Riding City dan Creative Class di Banjarmasin
- Honda Trio Motor Edukasi Orang Tua: Bonceng Anak Harus #Cari_Aman, Bukan Asal Jalan
- Harga LPG Pink di HST Melonjak, 5,5 Kg Tembus Rp135 Ribu akibat Distribusi Terganggu
- Jemaah Haji Aceh 2026: Usia 15 hingga 101 Tahun, Semangat Ibadah Tak Kenal Batas
- Honda dan IMHKST Perkuat Solidaritas, Gaungkan #Cari_Aman














