Beranda KALSEL DJP Ingatkan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pegawai dan Layanan Pajak

DJP Ingatkan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pegawai dan Layanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, Rabu (21/1/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, Rabu (21/1/2026).

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, Rabu (21/1/2026).

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya laporan masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama, identitas, hingga pegawai DJP. Modus tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak, baik secara finansial maupun kebocoran data pribadi.

DJP menyampaikan keprihatinan atas masih tingginya kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan yang diterima, pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan berkedok rekrutmen pegawai DJP.

Sebagai langkah pencegahan, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web DJP, media sosial resmi, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan mampu menjaga keamanan data pribadi.

DJP menegaskan, penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan penipuan serta pengamanan ruang digital.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP memang dapat berkomunikasi dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon, WhatsApp resmi unit kerja, maupun email resmi DJP. Namun demikian, DJP tidak pernah meminta data rahasia, seperti password, OTP, PIN, kode verifikasi, maupun meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sementara tautan layanan resmi DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Daftar kontak resmi unit kerja DJP dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, DJP mengingatkan masyarakat agar mengabaikan pesan yang menyertakan file aplikasi berekstensi .apk, tautan di luar domain resmi DJP, serta pesan yang menggunakan tekanan psikologis, ancaman, atau ultimatum—yang merupakan ciri kuat penipuan.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan klarifikasi melalui kanal resmi DJP, antara lain Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di pajak.go.id, serta situs aduan resmi Komdigi aduannomor.id dan aduankonten.id.

Bagi masyarakat yang telah mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini