Beranda Blog Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Tangis Pecah di Ruang Sidang

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat, Tangis Pecah di Ruang Sidang

laras faizati divonis bebas bersyarat di pengadilan negeri jakarta selatan
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa

REALITANYANEWS, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial. Namun, hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, sehingga hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa

Putusan Hakim: Bebas Bersyarat Selama Setahun

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan Laras Faizati dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, majelis memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa percobaan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Laras tidak bertindak karena ketidaktahuan. Ia dinilai secara sadar mendorong publik melakukan perbuatan pidana melalui unggahan media sosial, termasuk ajakan membakar Gedung Markas Besar Polri dan menangkap anggota kepolisian.

Ajakan tersebut muncul sebagai bentuk kemarahan Laras atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam rangkaian peristiwa sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang memberatkan. Faktor meringankan yang dipertimbangkan antara lain posisi Laras sebagai tulang punggung keluarga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa

Latar Belakang Kasus Penghasutan

Kasus ini bermula dari rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), ditangkap pada September 2025 setelah unggahan media sosialnya dinilai mengandung unsur penghasutan.

Sejak penangkapan tersebut, Laras telah menjalani masa penahanan hingga akhirnya sidang vonis digelar dan putusan dijatuhkan.

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa

Tangis Laras Pecah Usai Vonis

Usai putusan dibacakan, Laras Faizati tak kuasa menahan air mata. Ia langsung memeluk ibunya yang hadir di ruang sidang. Laras menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, dan masyarakat yang selama ini memberikan dukungan.

“Saya sadar hari ini saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk perempuan, pemuda, dan masyarakat yang bersuara mencari keadilan,” ujar Laras.

Ia berharap putusan ini menjadi titik awal untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas bagi ekspresi perempuan dan generasi muda di Indonesia.

Sumber: tribunnews

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini