
Realitanyanews, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pemangkasan anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Peraturan tersebut berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2024 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD 2025. KMK ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
Dalam diktum pertama KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi TKD tahun anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Dana Desa
Setiap komponen TKD yang dipangkas akan dimasukkan dalam bentuk cadangan, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
"Betul (masuk ke dalam bentuk cadangan)," kata Luky kepada CNBC Indonesia pada Selasa (4/2/2025).
Rincian Pemangkasan Anggaran:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Dipangkas sebesar Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 yang sebesar Rp 27,08 triliun, sehingga menjadi Rp 13,90 triliun.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, menjadikan total DAU sebesar Rp 430,95 triliun.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagu sebesar Rp 36,95 triliun, sehingga total DAK Fisik yang akan ditransfer menjadi Rp 18,64 triliun.
- Dana Otonomi Khusus (Otsus): Terpangkas Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan sebesar Rp 14,51 triliun. Dana Otsus untuk Papua menjadi Rp 9,69 triliun, sementara untuk Aceh menjadi Rp 4,39 triliun.
- Dana Keistimewaan DIY: Terpangkas sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, menjadikan dana yang ditransfer hanya Rp 1 juta.
- Dana Desa: Terpangkas Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun, sehingga dana desa yang akan ditransfer menjadi Rp 69 triliun.
Semua dana yang dipangkas ini akan dialihkan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah, seperti program makan bergizi gratis, yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.
"Cadangan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.
Sumber: CNBC Indonesia