Beranda Nasional Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah Sepekan Pertama Ramadhan

Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah Sepekan Pertama Ramadhan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Realitanyanews, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, yang mengatur bahwa para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama sepekan awal bulan suci tersebut.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen Mu'ti kepada wartawan di lingkungan kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).

Edaran yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Pada edaran tersebut, dijelaskan bahwa dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah selama sepekan awal Ramadan.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian dikutip dari SKB tersebut.

Kemudian, para siswa akan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran tersebut.

Selanjutnya, pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan hari libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," dikutip dari edaran tersebut.

Materi pembelajaran selama Ramadan juga diatur dalam edaran tersebut. Bagi siswa muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara bagi siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Sumber: CNNIndonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini