Home Nasional Komisi III Minta MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pasal 63 UU...

Komisi III Minta MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pasal 63 UU KPK

9
0
Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Realitanyanews, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR merespons keras terhadap aksi Wakil Ketua KPK Alex Marwata menggugat materi pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir CNN Indonesia, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menilai gugatan Pasal 63 UU KPK yang dilayangkan Alex Marwata ke MK itu  mengada-ada. Soedeson berharap MK mengambil sikap bijak dengan menolak gugatan tersebut.

"Seharusnya kami berharap agar MK dan saya percaya MK adalah hakim-hakim agung, yang mempunyai pemikiran yang dalam. Mereka dapat melihat urgensi daripada gugatan itu. Dan seharusnya ditolak," kata Soedeson saat lewat sambungan telepon, Jumat (8/11) malam.

Soedeson itu mengibaratkan etik dan hukum sebagai kapal dan lautan. Sebagai kapal, katanya, hukum hanya bisa berlayar di atas lautan etika sehingga etika menurut dia berada di atas segalanya.

Menurut Soedeson, orang yang melanggar etika lebih kejam dari pelanggar hukum. Dia menilai gugatan itu mengada-ada, apalagi dijaukan oleh seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

"Menurut saya mengada-ada. Kenapa orang yang menjalankan profesi itu selalu dia juga mempunyai kode etik. Karena kode etik itu merupakan penuntunnya dalam dia bekerja," katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil berpendapat bahwa Pasal 63 merupakan pagar komisioner KPK dari orang-orang berperkara. Sejak awal, dia menilai KPK disesain barang mahal yang harus dijaga agar tidak menjadi barang murahan.

"Sedari awal KPK didesain sebagai 'barang mewah' yang harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi institusi 'murahan'," katanya.

Sumber: CNN Indonesia

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here