Realitanyanews — Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, muncul wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Isu duet Anies-Ahok ini jadi pembicaraan karena keduanya pernah bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Namun, wacana ini tak mungkin terwujud berdasarkan UU PIlkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, baik Anies maupun Ahok sudah pernah jadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam UU Pilkada, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," bunyi syarat pencalonan dalam Pasal 7 Huruf o UU Pilkada.
Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.
Sementara Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Wacana duet Anies-Ahok awalnya dikemukakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.
Anies dan Ahok sempat menjadi rival di Pilgub DKI Jakarta 2017. Saat itu, Pilgub DKI Jakarta diwarnai polarisasi ekstrem hingga isu SARA.
Kini, Anies Baswedan telah menyatakan siap untuk maju kembali sebagai calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. Namanya telah diusulkan NasDem, PKB, PDIP, dan PKS di tingkat provinsi di Jakarta.
Sementara Ahok juga telah diusulkan DPD PDIP DKI Jakarta dalam 10 nama kandidat cagub DKI Jakarta kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, DPD PDIP Jakarta juga mengusulkan nama mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.